Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni-31 Juli

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2025, 12:09
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi - Logo PLN Ilustrasi - Logo PLN (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA, efektif mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional kuartal II yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat selama masa libur sekolah dan menjelang semester kedua tahun ini.

"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23 Mei 2025) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa diskon tarif ini akan menjangkau sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan mengikuti pola serupa dengan program insentif yang pernah diberlakukan pada Januari-Februari 2025. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban biaya rumah tangga serta menjaga kestabilan konsumsi dalam negeri.

Baca Juga: 6 Paket Insentif Pemerintah Dongkrak Ekonomi RI Kuartal II 2025, dari Diskon Listrik Sampai Bansos

Pelaksanaan program ini akan melibatkan koordinasi antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Persero). Dalam Rakortas, perwakilan dari Kementerian ESDM menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan akan dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama Kemenkeu dan PLN, termasuk melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM.

Selain pemotongan tarif listrik, pemerintah juga menggelontorkan berbagai insentif lain untuk mendongkrak konsumsi domestik. Di sektor transportasi, akan diberlakukan potongan harga tiket kereta api hingga 30 persen, diskon tiket pesawat sebesar 6 persen melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), serta diskon tarif angkutan laut hingga 50 persen selama masa libur sekolah.

Untuk para pengguna jalan tol, tersedia diskon tarif sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna, mengikuti model yang sebelumnya diterapkan saat periode mudik Lebaran serta libur Natal dan Tahun Baru.

Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah menyiapkan tambahan bantuan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), disertai bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan selama dua bulan ke depan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Berlakukan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Cek Syarat Barunya

Tak ketinggalan, sektor ketenagakerjaan juga mendapatkan perhatian melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Seluruh bantuan tersebut akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Pemerintah juga memberikan insentif bagi sektor padat karya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

"Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian global," jelas Susiwijono.

(Sumber: Antara)

x|close