Tempat Hiburan Malam di Jakarta Termasuk Kawasan Tanpa Asap Rokok

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2025, 19:39
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi rokok Ilustrasi rokok (Ntvnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang semakin ketat. 

Salah satu poin penting dalam Rancangan Perda tersebut adalah pengaturan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam, dan kafe dengan live music akan dikategorikan sebagai bagian dari tempat umum yang harus bebas dari asap rokok.

Kebijakan ini selaras dengan praktik yang sudah diterapkan di berbagai kota besar dunia, seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang telah lebih dulu melarang aktivitas merokok di area hiburan malam. 

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan publik secara menyeluruh.

"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan," kata Pramono saat menanggapi pandangan fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Ilustrasi kota Jakarta <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi kota Jakarta (Pixabay)

Ia menegaskan bahwa area hiburan malam akan masuk dalam definisi tempat umum, sehingga wajib bebas asap rokok.

Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh usulan sejumlah fraksi yang ingin agar tempat-tempat seperti bar, diskotek, dan cafe musik turut diberlakukan larangan merokok. Bahkan, di beberapa negara, ada denda khusus bagi perokok yang melanggar jarak minimal 10 meter dari orang lain di area tersebut.

Meski memperluas area KTR, Pramono menegaskan bahwa industri tembakau tetap mendapat perhatian. 

"Kami sepakat dan menganggap bahwa industri serta produksi tembakau yang menjadi komoditas ekspor masih dapat berlangsung, namun perlu diatur terkait pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu," lanjut Pramono.

Ranperda ini dirancang dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Hak perokok tetap dihormati dengan menyediakan area khusus merokok di luar KTR. Di sisi lain, hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih juga dijaga.

Tak hanya soal kesehatan, Ranperda KTR juga membuka peluang penguatan ekonomi sehat. Dana Pajak Rokok Daerah nantinya akan dimanfaatkan untuk program edukasi publik, pembinaan UMKM, serta pemberian insentif bagi usaha yang mendukung gaya hidup sehat.

"Selain itu, juga membuka peluang untuk transisi ekonomi sehat, termasuk melalui pemanfaatan Dana Pajak Rokok Daerah untuk pembinaan UMKM, edukasi publik dan insentif usaha sehat," katanya lagi.

(Sumber: Antara)

x|close