A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kasus Ayam Widuran, BPJPH Koordinasi dengan BPKN untuk Lindungi Konsumen - Ntvnews.id

Kasus Ayam Widuran, BPJPH Koordinasi dengan BPKN untuk Lindungi Konsumen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2025, 21:42
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya akan memperketat koordinasi dan pengawasan bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyusul kasus produk Ayam Widuran di Surakarta yang ternyata tidak halal.

“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait perlindungan konsumen,” ujar Haikal dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Haikal menegaskan bahwa pemerintah melalui regulasi bertujuan untuk memastikan produk halal harus jelas dan kehalalannya dapat dibuktikan dengan sertifikat halal.

“Dan yang non-halal juga harus jelas sebagaimana diatur regulasi, yakni melalui adanya keterangan tidak halal,” tambahnya.

Dia juga menyebutkan bahwa terdapat ketentuan-ketentuan penting dalam regulasi Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), Pasal 110 mengatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Keterangan tersebut harus mudah terlihat dan dibaca, serta tidak boleh mudah dihapus, dilepas, ataupun dirusak.

Sementara itu, Pasal 185 menyatakan bahwa pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis dan wajib menarik produk dari peredaran hingga keterangan tersebut dipasang.

Haikal berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha dan seluruh pihak agar senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan demi melindungi hak konsumen, khususnya umat Muslim.

Selain itu, Haikal mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi kehalalan dan keamanan produk pada kanal resmi pemerintah serta aktif dalam pengawasan produk yang beredar.

“Siapa saja yang menemukan produk di peredaran yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku, diminta agar menyampaikan laporan atau aduan melalui email layanan@halal.go.id,” tutupnya.

(Sumber: Antara)

 

x|close