Ntvnews.id, Jakarta - Beredar surat dari Dandim 0501/Jakarta Pusat (Jakpus) Letkol Inf Harry Ismail kepada Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3 yang berisi permohonan bantuan agar meloloskan barang-barang penumpang bernama Arie Kurniawan.
Disebutkan dalam surat, Arie Kurniawan dalam perjalanan dari Dubai menuju Jakarta dengan nomor penerbangan GK 358. "Barang tersebut merupakan titipan oleh-oleh untuk keluarga yang dibeli dari luar negeri," tulis surat itu, dilihat Rabu, 28 Mei 2025.
Barang-barang itu di antaranya jam tangan, beberapa buah tas, jaket, dan pernak pernik cinderamata. Surat ditandatangani Dandim lengkap dengan cap basah dari Harry Ismail pada 14 Mei 2025.
Menurut Kapendam Jaya Kolonel Czi Anto Indiyanto, surat dari Dandim ditujukan kepada pihak Kepala Bea Cukai untuk sekadar pertolongan.
"Surat Dandim tersebut untuk memohon bantuan kepada petugas Kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soetta dikarenakan anak dari bapak Arie Kurniawan sedang sakit," ujar Anto, Rabu, 28 Mei 2025.
Anto mengatakan, surat tersebut ditujukan agar pihak Bea Cukai mempertimbangkan bisa diberikan bantuan atau tidak kepada anak Arie. Tapi, Anto memastikan surat tersebut bukan dalam rangka mengintervensi hukum. Petugas Bea Cukai tetap melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik Arie.
"Surat yang dibuat oleh Dandim bukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan," kata dia.
"Barang yang dibawa oleh Bapak Arie Kurniawan tetap dilaksanakan pemeriksaan secara keseluruhan oleh petugas dan tidak ada barang ilegal," sambung Anto.
Walau begitu, TNI masih mendalami soal surat permintaan bantuan tersebut. Anto mengatakan pihaknya akan menindak tegas Dandim 0501/JP Letkol Inf Harry Ismail, jika terbukti melanggar hukum.