Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Lisa Rachmat, penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini diajukan terkait dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat untuk menyuap sejumlah hakim guna mengatur hasil putusan perkara kliennya di Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung.
Tidak hanya pidana pokok, JPU juga menuntut agar Lisa dikenai pidana tambahan berupa pencabutan haknya untuk menjalankan profesi sebagai advokat.
"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," ujar jaksa Nurachman Adikusumo saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut jaksa, Lisa dianggap melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk tindakan terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan," tegas JPU.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan satu faktor yang meringankan, yaitu bahwa Lisa Rachmat belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Dalam perkara ini, Lisa diduga telah memberikan uang suap sebesar Rp4,67 miliar kepada hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, serta Rp5 miliar kepada hakim di Mahkamah Agung. Uang tersebut diberikan untuk mengondisikan perkara yang menjerat Ronald Tannur, agar ia dibebaskan di tingkat pertama dan putusan tersebut diperkuat di tingkat kasasi.
Atas seluruh perbuatannya, Lisa terancam dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)