A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Serikat Pekerja Kudus Soroti Dampak PP 28/2024 dan Kenaikan Cukai Tembakau - Ntvnews.id

Serikat Pekerja Kudus Soroti Dampak PP 28/2024 dan Kenaikan Cukai Tembakau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2025, 10:15
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Tembakau Ilustrasi Tembakau (Indonesia.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mendapat penolakan. Hal ini terjadi usai mendapat sorotan dari sejumlah kementerian dan anggota DPR RI, kini giliran Pemerintah Kabupaten Kudus bersama serikat pekerja menyuarakan keprihatinan atas dampak aturan tersebut terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT).

Mereka juga menyerukan penghentian sementara kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), demi menjaga stabilitas sektor industri dan kesejahteraan jutaan pekerja.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024 berpotensi merugikan sektor IHT, terutama di wilayah seperti Kudus yang sangat bergantung pada industri rokok. Ia menggarisbawahi perlunya kajian yang komprehensif dan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk mencegah dampak buruk kebijakan tersebut.

"Kalau menurut saya perlu ada kajian khusus. Di Kudus ini, (IHT) menyerap tenaga kerja yang banyak menguntungkan pekerja," ungkapnya dalam peringatan HUT Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) di lapangan Rendeng Kudus, Kamis, 29 Mei 2025. 

Ia menambahkan bahwa komunikasi aktif dengan pemerintah pusat, pelaku usaha, dan organisasi pekerja terus dilakukan guna mencari langkah-langkah terbaik demi menjamin kesejahteraan bersama.

Sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor IHT, Pemerintah Kabupaten Kudus telah merancang program bantuan sosial yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menurut Sam’ani, pemanfaatan dana ini dapat menjadi strategi jangka panjang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi para buruh.

“Kalau DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus naik Rp1 triliun, maka pekerja bisa dapat bansos selama 12 bulan,” katanya.

Pernyataan ini menunjukkan upaya strategis Pemkab Kudus dalam menjadikan DBHCHT tidak hanya sebagai sumber pendapatan daerah, melainkan juga sebagai landasan kebijakan sosial yang berkelanjutan bagi pekerja terdampak. Ketahanan lapangan kerja juga dinilai menjadi salah satu faktor utama dalam menjaga roda perekonomian daerah tetap berjalan.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto, bahkan mengusulkan agar pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 dicabut apabila terbukti menghambat penyelamatan sektor industri padat karya.

“Proses deregulasi PP 28/2024 menurut saya wajar perlu disempurnakan, kalau perlu dibatalkan," tegasnya.

Ia menilai beberapa ketentuan dalam regulasi tersebut terlalu membatasi ruang gerak IHT, seperti pelarangan iklan, pembatasan distribusi rokok, dan rencana penggunaan kemasan polos (plain packaging) yang diatur dalam Rancangan Permenkes. Menurutnya, kebijakan seperti itu akan berdampak buruk pada penyerapan produk petani tembakau dan meningkatkan risiko PHK.

Penolakan yang sama juga disuarakan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP RTMM PT Djarum Kudus, Ali Muslikin. Ia menilai bahwa regulasi dalam PP 28/2024 berpotensi langsung menghantam kesejahteraan para pekerja.

“Saya sebagai Ketua PUK RTMM PT Djarum Kudus sangat tidak setuju dengan (pasal-pasal tembakau dalam) PP 28/2024 karena ini dapat menyengsarakan pekerja rokok,” ungkapnya.

Ali menjelaskan bahwa ketentuan dalam PP tersebut bisa menurunkan penjualan produk rokok dan memicu PHK massal. Ia juga menyebutkan bahwa para pekerja telah melakukan aksi protes ke Kementerian Kesehatan pada Oktober lalu. Dalam aksi tersebut, pihak Kemenkes berjanji akan melibatkan serikat buruh dalam proses perumusan regulasi turunan, tetapi hingga kini janji tersebut belum terealisasi.

Desakan Moratorium Kenaikan Cukai

Petani tembakau di Aceh Besar. <b>(Antara)</b> Petani tembakau di Aceh Besar. (Antara)

Selain menentang PP 28/2024, para pemangku kepentingan juga mendesak pemerintah pusat agar menghentikan sementara kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Kenaikan yang berulang dinilai telah mengikis daya saing industri dan memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja.

Bupati Sam’ani secara tegas menyatakan dukungannya terhadap penghentian sementara kenaikan CHT. “Kami juga mendukung tidak ada kenaikan cukai (hasil tembakau),” ujarnya. Ia juga mengingatkan pentingnya upaya memberantas rokok ilegal yang justru berkembang akibat tekanan terhadap industri resmi, yang pada akhirnya juga merugikan pendapatan negara.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto, menganggap bahwa situasi ekonomi saat ini tidak memungkinkan diberlakukannya kenaikan tarif cukai.

"Moratorium (kenaikan CHT) saya sangat setuju. Karena ekonomi sedang tidak baik-baik saja. PHK besar-besaran. Dampaknya ke pekerjanya ya penghasilan turun," serunya.

Sejalan dengan itu, Ketua PUK RTMM PT Djarum Kudus, Ali Muslikin, juga menyampaikan penolakan terhadap rencana kenaikan cukai tahunan. Menurutnya, beban fiskal yang meningkat akan berdampak pada penurunan produksi dan menambah risiko PHK massal.

"Harapannya kami di tahun ke depan tidak ada kenaikan tarif cukai," paparnya.

Situasi ini diperparah oleh meningkatnya angka pengangguran. Berdasarkan data BPS, pada Februari 2025 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,28 juta orang, naik sebanyak 83 ribu orang dibanding tahun sebelumnya. Ali juga menyoroti kontribusi besar sektor IHT terhadap penerimaan negara.

“Kami di IHT turut menyumbang Rp240 triliun setoran ke negara. Itu hampir 10 persen dari APBN. Kalau industri semakin dicekik dengan berbagai aturan, saya tidak tahu negara akan dapat pendapatan dari mana?” pungkasnya.

x|close