Kejagung Resmi Banding atas Vonis Zarof Ricar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2025, 15:40
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara. Banding itu diajukan pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Untuk terdakwa ZR (Zarof Ricar), JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, 24 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Rabu, 25 Juni 2025.

Namun, Harli tidak menjelaskan secara spesifik alasan JPU mengajukan banding. Ia hanya menyebut bahwa permohonan banding tersebut telah tercatat secara resmi.

“Permintaan banding telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST,” katanya.

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Tak Hukum Zarof Ricar 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Rabu, 18 Juni 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Zarof Ricar.

Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Selain itu, ia juga dinyatakan menerima gratifikasi.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menjelaskan alasan mereka tidak mengikuti tuntutan maksimal dari jaksa.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan bahwa mempertimbangkan usia Zarof yang kini 63 tahun, hukuman 20 tahun akan membuatnya menjalani pidana hingga usia 83 tahun.

Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” jelas Rosihan.

Selain faktor usia, majelis hakim juga mencermati status hukum Zarof Ricar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

“Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru,” imbuh Rosihan.

(Sumber: Antara)

x|close