Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam hal tersebut, MK memerintahkan pemerintah agar menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.
"Jadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta gratis tentunya Pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri," kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)
"Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon Gubernur, kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik," sambung dia.
Pramono Anung menilai, pelaksanaan sekolah negeri sudah berjalan dengan baik. Kemudian, untuk swasta sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta untuk gratis.
"Karena apa untuk negeri sudah berjalan dengan baik untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP," ucap Pramono.
"Swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," pungkas Pramono Anung.