Status Mahasiswa UGM Tersangka Kecelakaan Maut Resmi Dibekukan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jun 2025, 16:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tampang Tersangka yang Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas Tampang Tersangka yang Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas (TikTok: infokehilanganpalembang)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas dengan membekukan status kemahasiswaan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi.

"Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," ujar Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, dalam pernyataan resmi di Yogyakarta, Selasa, 3 Juni 2025.

Dengan pembekuan tersebut, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan sementara hingga proses hukum rampung dan universitas menjatuhkan sanksi akademik yang sesuai.

Menurut Prof. Ova, penentuan sanksi akan disusun oleh Komite Etik UGM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa. Komite ini terdiri dari perwakilan pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).

Baca Juga: Di Balik Sukses Argo Ericko Masuk UGM, Ada Ibu yang Tak Pernah Lelah Menjual Kue

Prof. Ova juga menjelaskan bahwa pembekuan status Christiano telah dilakukan oleh pihak FEB bahkan sebelum polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Izin untuk mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) pun telah dicabut sebelumnya. "Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

UGM menyatakan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan dan berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan transparan oleh Polresta Sleman.

Di sisi lain, Fakultas Hukum UGM telah membentuk tim pendamping hukum yang bertugas memberikan bantuan kepada keluarga almarhum Argo, agar memperoleh pendampingan yang menyeluruh dalam proses hukum.

Prof. Ova menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Argo Ericko Achfandi. Ia menggambarkan almarhum sebagai mahasiswa yang cerdas, sederhana, dan berkomitmen tinggi dalam proses belajar. Kehadirannya, menurutnya, membawa pengaruh positif di lingkungan akademik kampus.

Baca Juga: Ini Tampang Tersangka yang Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas

"Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini," katanya.

Argo meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Tarigan pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta.

Pada Selasa, 27 Mei 2025, kepolisian secara resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Christiano sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi terhadap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

(Sumber: Antara)

x|close