Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertolak ke Gorontalo, Minggu (5/5/2024) dini hari. Ini dilakukan guna meninjau calon lahan relokasi warga pengungsi yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Desa Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Adapun perjalanan ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (3/5/2024).
"Saat ini, ada 301 keluarga yang akan segera direlokasi karena memang mereka selama ini berpenghidupan di sekitar Gunung Ruang yang berpotensi terdampak secara langsung dari erupsi, sehingga keputusan pemerintah dalam rapat terbatas yang dipimpin Bapak Presiden Joko Widodo kita ingin merelokasi masyarakat tersebut agar lebih aman," ujar AHY sebelum meninggalkan Jakarta.
AHY terbang ke Bandara Djalaludin, Gorontalo karena Bandara Sam Ratulangi, Manado saat ini masih ditutup akibat abu erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut). Dari Gorontalo, Menteri ATR/Kepala BPN akan menempuh perjalanan darat selama kurang lebih 4 jam untuk sampai ke Desa Modisi, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Pemerintah telah menetapkan Desa Modisi ini sebagai lahan relokasi, baik untuk permukiman warga pengungsi.
"Saya ingin meyakinkan apakah lahan yang dipersiapkan di Bolaang Mongondow Selatan ini sudah siap, statusnya sudah clean and clear karena kita berharap relokasi ini segera bisa dilakukan," kata dia.
Pemerintah Provinsi Sulut akan membebaskan tanah di wilayah yang sudah ditetapkan menjadi tempat relokasi. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN bertugas memastikan tanah di lokasi relokasi tersebut berstatus clean and clear. Setelah semua syarat administrasi pertanahan terpenuhi, barulah pembangunan hunian masyarakat bisa dilakukan.