“Pelaku ini baru bekerja empat bulan sebagai sopir pribadi korban," kata Hengky dikutip dari Instagram @pkucity Kamis, 20 Juni 2024.
"Motif pembunuhan ini didasari oleh keinginan pelaku untuk menguasai harta benda korban,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku R disangkakan dengan pasal 340 KUHPidana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.