Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah pusat bersikap terbuka terhadap kemungkinan adanya gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Polemik tersebut kembali mencuat usai pemerintah menetapkan nama empat pulau di wilayah yang menjadi sengketa antara kedua provinsi tersebut.
Dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025, Tito menjelaskan bahwa Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138/2025 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati proses kajian yang mempertimbangkan aspek geografis dan telah dibahas bersama antarinstansi.
"Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," katanya.
Baca Juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Jalani Magang Perdana di Kemendagri Gegara Disanksi Pembinaan
Tito menekankan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan politik atau pribadi dalam keputusan ini, melainkan hanya berusaha menyelesaikan persoalan batas wilayah secara sah dan objektif.
Empat pulau yang menjadi objek penetapan tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Provinsi Aceh. Namun kini, keempatnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tito menyebut bahwa sengketa tersebut sudah berlangsung lama, dengan sejarah yang berakar sejak 1928, dan telah melibatkan banyak kementerian serta lembaga dalam proses penyelesaiannya.
"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Saat ini, ratusan konflik batas wilayah masih berlangsung di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Lucky Hakim Disanksi Magang 3 Bulan di Kemendagri
Dari total sekitar 70 ribu desa di seluruh tanah air, baru sekitar seribu desa yang batas wilayahnya telah benar-benar tuntas secara hukum, menurut Tito.
Ia menambahkan bahwa kejelasan batas wilayah sangat krusial karena berkaitan dengan aspek legalitas, perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), penataan ruang, dan penyusunan rencana pembangunan.
“Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.
Untuk empat pulau yang disengketakan, Tito menyebut bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah dikaji oleh sejumlah lembaga teknis seperti Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, serta Topografi Angkatan Darat. Berdasarkan hasil kajian tersebut, pemerintah pusat menetapkan bahwa keempat pulau berada di wilayah Sumatera Utara.
Tito menambahkan bahwa keputusan ini telah tercantum dalam Kepmendagri tahun 2022 dan kembali ditegaskan pada April 2025.
"Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," katanya.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa penentuan batas laut antara kedua provinsi masih belum menemui kesepakatan. Karena tidak ada titik temu, kewenangan untuk memutuskan hal tersebut pun diserahkan kepada pemerintah pusat.
Tito menambahkan bahwa meskipun penamaan wilayah sudah ditetapkan, penyelesaian batas wilayah secara menyeluruh masih terus berlangsung.