Pengadilan Militer Palembang Gelar Sidang Perdana Kasus Penembakan Polisi oleh Oknum TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 12:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap dua oknum TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap dua oknum TNI di Pengadilan Militer I-04 Palembang. (Antara)

Ntvnews.id, Palembang - Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang perdana atas perkara penembakan yang melibatkan dua anggota TNI, yakni Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis, Rabu, 11 Juni 2025. Keduanya didakwa atas insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Sidang yang berlangsung pada Rabu ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa. Proses dimulai dengan dakwaan terhadap Kopda Basarsyah oleh tim oditurat militer, yang dipimpin oleh hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dakwaan terhadap Peltu Yohanes Lubis pun dibacakan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa ruang sidang dipenuhi oleh para pengunjung, mayoritas merupakan keluarga korban, termasuk keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto. Petugas militer tampak berjaga ketat selama jalannya sidang.

Hingga berita ini ditulis, proses pembacaan dakwaan masih berlangsung oleh oditur militer M. Muchlis.

Dalam perkara ini, Kopda Basarsyah didakwa dengan beberapa pasal berat, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan subsider. Ia juga dikenai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian.

Baca Juga: 71 Adegan di Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Kasus Sabung Ayam

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP terkait keterlibatannya dalam aktivitas perjudian.

Kasus penembakan ini berawal dari penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Senin, 17 Maret 2025, di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam operasi tersebut, tiga anggota kepolisian dilaporkan tewas akibat tembakan yang dilepaskan oleh Kopda Basarsyah.

Ketiga anggota Polri yang gugur dalam insiden tersebut adalah Ajun Komisaris Polisi Anumerta Lusiyanto, yang menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin; Ajun Inspektur Polisi Dua Anumerta Petrus Apriyanto, Bintara di Polsek Negara Batin; dan Brigadir Polisi Dua Anumerta M. Ghalib Surya Ganta, anggota Satreskrim Polres Way Kanan.

(Sumber: Antara)

x|close