Eks Direktur Umum TVRI Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Studio TVRI Kepri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2025, 08:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Direktur Umum LPP TVRI MTR Mantan Direktur Umum LPP TVRI MTR (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan MTR, mantan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI periode 2020–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan studio TVRI Kepri tahun anggaran 2022. Penetapan ini menjadikan MTR sebagai tersangka keempat dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Adapun satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR, selaku Direktur Umum LPP TVRI tahun 2020 sampai dengan Juni 2023," ungkap Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, dalam keterangannya, Rabu, dilansir Antara.

MTR menyusul tiga tersangka lain yang telah lebih dulu dijerat Kejati Kepri pada Desember 2024, yakni HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya, AT dari pihak swasta yang terlibat melalui bendera PT Daffa Cakra Mulia sebagai konsultan perencana, dan DO yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Menurut Kejati Kepri, MTR diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan wewenang bersama para tersangka lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar. Angka ini berdasarkan temuan dari audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Atas perbuatannya, MTR dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap MTR resmi dilakukan mulai 10 Juni hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Kajati Kepri menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Pagu anggaran proyek mencapai Rp10 miliar, dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar yang kemudian naik mendekati pagu akibat perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Proyek mencakup pembangunan lantai 1 dan 2, struktur atap, serta lanskap di lingkungan studio. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai kejanggalan. Meski pekerjaan dilaporkan selesai 100 persen, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Indikasi manipulasi laporan diduga dilakukan agar dana proyek dapat dicairkan sepenuhnya.

Sejauh ini, Kejati Kepri telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta, yang disetorkan oleh HT ke rekening resmi kejaksaan. Uang ini menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian negara yang tengah berjalan.

Tiga tersangka sebelumnya kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21). Penetapan MTR sebagai tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan membuka kemungkinan penambahan tersangka lain.

x|close