Ntvnews.id, Jakarta - Setelah lima bulan menunggu sejak menyampaikan surat pengunduran diri pada 7 Februari 2025, Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., akhirnya secara resmi diberhentikan dari posisinya sebagai Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pemberhentian ini diatur dalam Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111/TPA Tahun 2025, yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Juli 2025. Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga menunjuk sosok baru untuk mengisi jabatan penting di OIKN.
"Alhamdulillah, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111/TPA Tahun 2025 telah keluar. Bersamaan dengan keppres ini maka berakhir secara resmi tugas saya sebagai Deputi THD OIKN," tulis Prof. Ali Berawi dalam pernyataannya, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga: OIKN Pastikan Kawasan Perkantoran Pemerintah di IKN Rampung Juni 2025
Sebagai akademisi yang termasuk dalam 2 persen ilmuwan paling berpengaruh di dunia, ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan tinggi madya OIKN atas kerja sama yang telah terjalin selama masa pengabdiannya.
"Terima kasih buat semua teman-teman JPT Madya OIKN atas kerja sama menjalankan tugas. Mohon maaf lahir batin jika ada kesalahan dan kekurangan selama bekerja bersama," ujarnya.
Prof. Ali, yang dikenal dengan sapaan "Ale", juga menegaskan bahwa dirinya tetap berkomitmen mendukung agenda pembangunan nasional, serta menyampaikan doa terbaik untuk kelangsungan proyek Ibu Kota Nusantara.
Baca Juga: OIKN Lantik 47 Pejabat Baru untuk Perkuat Organisasi Kota Nusantara
"Sukses selalu bagi kita semua untuk membangun republik tercinta," tambahnya.
Pemberhentian ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi di OIKN yang dilakukan seiring dengan semakin cepatnya pembangunan fisik dan transformasi digital di wilayah calon ibu kota baru tersebut.
Pemerintah terus mempersiapkan strategi guna memastikan terwujudnya visi Nusantara sebagai kota masa depan yang berkelanjutan dan berteknologi tinggi.