Ntvnews.id, Jakarta - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ahok dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
"(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," ujar Ahok, Rabu, 11 Juni 2025.
Ahok menolak menjelaskan lebih rinci perihal materi pemeriksaan hari ini. Ia meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
"Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," kata Ahok.
Sebelumnya, Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait kasus korupsi lahan rusun Cengkareng.
"Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Senin, 27 Januari 2025.
Cahyo menyebut gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Gugatan itu tak diterima oleh hakim karena dinilai mengandung cacat formil.
Kasus dugaan korupsi pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat itu melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015. Diduga ada praktik suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Diketahui pada Februari 2022 lalu, polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini. Keduanya yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Keduanya terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Kala itu, Gubernur DKI Jakarta dijabat Ahok.
Tapi pada Juli 2022, hakim tunggal Asmudi, dalam putusan gugatan praperadilan menyatakan penetapan tersangka Rudy Hartono tidak sah.