Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru dengan pendekatan melibatkan seluruh elemen dan pihak-pihak penting dalam musik seperti mulai dari pencipta lagu, musisi, produser rekaman, hingga masyarakat pengguna dilibatkan demi menciptakan regulasi yang adil dan relevan.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang baru dengan melibatkan seluruh elemen dan pihak-pihak penting dalam dunia musik seperti mulai dari pencipta lagu, musisi, produser rekaman, hingga masyarakat pengguna dilibatkan demi menciptakan regulasi yang adil dan relevan.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas siap mendukung penuh penguatan regulasi serta penegakan hukum di bidang hak cipta. Fokus utama diarahkan pada perlindungan karya musik, terutama dalam konteks distribusi dan pemanfaatannya di era digital yang semakin kompleks.
"Kami menyadari bahwa tantangan kekayaan intelektual semakin kompleks," kata otto ketika menerima audiens dari Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia (ASIRI) pada Rabu lalu, seperti yang dikutip berdasarkan keterangan yang tertulis dan telah terkonfirmasi pada Kamis, 12 Juni 2025 di Jakarta.
Ketua Umum ASIRI, Gumilang Ramadhan, menggarisbawahi sejumlah poin penting terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta serta penyusunan Peraturan Pemerintah mengenai lisensi lagu dan musik.
Dalam pernyataannya, ia menyuarakan berbagai tantangan yang tengah dihadapi industri rekaman, mulai dari maraknya pembajakan digital, penyalahgunaan karya rekaman, hingga kebutuhan mendesak akan perlindungan terhadap karya yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI). Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kejelasan dalam sistem lisensi serta mekanisme distribusi royalti yang adil dan transparan.
ASIRI menyatakan dukungan penuhnya terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta. Namun, dukungan tersebut disertai harapan agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemilik hak, sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keterbukaan akses bagi publik.
"Kami mendorong adanya pemisahan yang tegas antara lisensi first use dan secondary use, serta perluasan masa perlindungan karya rekaman menjadi 70 tahun sesuai standar internasional," kata Gumilang.
Baca juga: Menkum Gelar Audiensi dengan Piyu Padi, Terima Usulan Revisi UU Hak Cipta
Gumilang juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi platform digital agar tidak menjadi ladang subur bagi penyebaran konten ilegal. Ia menyerukan perlunya mekanisme take down yang cepat dan tegas terhadap pelanggaran hak cipta, serta menegaskan bahwa platform digital harus turut bertanggung jawab atas konten yang beredar, bukan sekadar bertindak sebagai perantara.
Wamenko Otto menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian serius dalam proses harmonisasi dan pembaruan regulasi terkait hak cipta.
Ia meyakini bahwa dialog yang telah terbangun merupakan langkah krusial untuk memastikan regulasi yang lahir nantinya bersifat adil, tegas, dan relevan dengan perkembangan serta tantangan yang dihadapi industri saat ini.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dan kami membuka ruang partisipasi bagi semua pihak untuk berkontribusi,” katanya menambahkan.
Audiensi tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan para pelaku industri musik nasional untuk menjawab tantangan perlindungan kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan digital.
Pertemuan ini juga menandai awal dari sinergi berkelanjutan dalam menciptakan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual yang lebih inklusif, adil, dan berpihak pada semua pemangku kepentingan.
Hadir dalam audiensi antara lain Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, serta Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifudin.
Baca juga: Ariel NOAH Kena Sentil Tajam Hakim MK Soal UU Hak Cipta: Kalau Nyanyi Jelas
(Sumber: Antara)