KPK: Bos Perusahaan Jet Pribadi Gibrael Isaak Mangkir Jadi Saksi Kasus Suap Dana Operasional Papua

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2025, 21:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak, absen dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana operasional Papua.

“Dalam pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 12 Juni 2025, saksi GI sampai saat ini kembali tidak hadir tanpa keterangan,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Karena itu, Budi menegaskan bahwa KPK mendesak Gibrael Isaak agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami ingatkan agar saksi kooperatif untuk hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif,” ujarnya. 

Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa pada Kamis ini, KPK kembali memanggil Gibrael Isaak—Warga Negara Singapura sekaligus Presiden Direktur PT RDG Airlines—untuk dimintai keterangan terkait pembelian jet pribadi.

Namun, pemanggilan ini bukanlah yang pertama. Gibrael telah berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala dan wakil kepala daerah di lingkungan Pemprov Papua tahun 2020–2022.

Baca juga: KPK Curigai Praktik Pemerasan TKA Tak Hanya di Kemenaker, Tapi Juga Menjalar di Kementerian Imipas

Tercatat, pada 8 September 2023 lalu, Gibrael juga pernah diperiksa oleh KPK. Saat itu, ia didalami terkait dugaan perintah dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk membawa dan mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta, hingga ke luar negeri, menggunakan pesawat jet pribadi.

Pada 14 Oktober 2024, KPK mulai menelusuri aliran dana serta aset berupa pesawat yang diduga diterima oleh Gibrael Isaak.

Gibrael sendiri terakhir kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada 17 Maret 2025.

Kemudian, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkap bahwa kasus dugaan suap terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala serta wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua periode 2020–2022 telah menimbulkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, serta mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Namun, status tersangka Lukas Enembe dinyatakan gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Baca juga: KPK Tegaskan Lukas Enembe Bukan Lagi Tersangka Korupsi Dana Operasional

(Sumber: Antara) 

x|close