Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini hadir dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta sekaligus HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak saja.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Lusiana, Jumat, 13 Juni 2025.
Program ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Namun, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak tanpa tambahan denda.
Ilustrasi. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bakal naik 66 persen mulai tahun depan. (Foto: Istimewa)
"Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” tambah dia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut mengungkapkan bahwa pemutihan ini diberikan khusus kepada warga yang membayar pajak tepat pada peringatan HUT Jakarta.
"Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” ucap Pramono.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk kemudahan dan motivasi dari pemerintah daerah bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam kewajiban perpajakan.
Tak hanya pemutihan pajak, Pemprov DKI juga telah menyiapkan berbagai program menarik dalam rangka HUT Jakarta. Salah satu di antaranya adalah layanan transportasi umum gratis yang akan diberlakukan pada 22 Juni 2025.
(Sumber: Antara)