Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgassus hadir guna mendampingi kementerian meningkatkan penerimaan negara.
Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herry Muryanto ditunjuk sebagai kepala Satgassus. Sementara eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan jadi wakil kepala.
Penunjukan dua mantan pegawai KPK, lantaran dianggap sudah ahli dalam tata kelola pemerintahan dan berpengalaman menangani kasus korupsi.
Sebelumnya, keduanya juga tergabung dalam Satgassung Pencegahan Korupsi.
"Selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025," papar anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap, Senin, 16 Juni 2025.
Salah satu sektor yang masih potensial untuk meningkatkan pendapatan negara adalah sektor perikanan. Atas itu, Satgassus membantu upaya sinergi dan mendampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah.
"Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat," papar Yudi.
Di samping itu, Satgassus juga berupaya meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan mengunjungi dua pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali.
Masalah di sana, kata dia banyak kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil lain, tetapi tidak punya izin penangkapan ikan. Sehingga, ikan hasil tangkapan tidak dapat dipungut PNBP.
Satgassus lantas merekomendasikan agar pemerintah mempercepat proses penyelesaian izin kapal penangkapan ikan. Di samping itu, KKP juga diminta melakukan sosialisasi terhadap pemilik-pemilik kapal agar segera memproses izin penangkapan ikan.
Selanjutnya, pemerintah daerah juga diminta segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal-kapal di bawah 30 GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil.