A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Ungkap Telah Periksa Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin - Ntvnews.id

KPK Ungkap Telah Periksa Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jun 2025, 18:42
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi telah memeriksa Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) di masa Menakertrans Erman Soeparno dan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

“Muller Silalahi merupakan Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008-2010,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga: Pengelola Sekolah Swasta Diduga Tipu Puluhan Orangtua Murid di Bekasi

Budi lantas melanjutkan bahwa Muller Silalahi setelah pensiun bergabung dengan PT TM sebagai agen jasa pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA).

“Saksi didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka,” kata Budi menjelaskan agenda pemeriksaan Muller Silalahi pada Senin ini.

Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

(Sumber: Antara)

x|close