Ntvnews.id, Jakarta - Wamendagri Bima Arya Sugiarto membuka peluang revisi Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur kepemilikan empat pulau di perbatasan provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki begitu ya,"ujar Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan empat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang adalah sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Penetapan ini memicu perbedaan pandangan antara dua pemerintah daerah, karena masing-masing mengklaim memiliki ikatan historis dan administratif terhadap keempat pulau tersebut.
Baca juga: Kemendagri Mediasi Gubernur Aceh dan Sumut Demi Akhiri Status Pulau
Menanggapi polemik yang berkembang, Kemendagri telah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak guna menampung dan mengkaji aspirasi terkait status kepemilikan empat wilayah tersebut.
"Apa pun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan empat pulau tadi," kata Bima.
Hasil rapat yang membahas kepemilikan empat pulau perbatasan telah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, lalu diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo akan segera mengambil keputusan terkait sengketa batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, khususnya mengenai pengelolaan keempat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Hasan dalam keterangan resminya di Kantor PCO, Jakarta, pada Senin, sebagai respons atas perbedaan aspirasi yang mencuat dari kedua provinsi.
Baca juga: Dirjen Adwil Kemendagri Ungkap Kronologi Sengketa Kepemilikan 4 Pulau Aceh-Sumut
"Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," ujar Hasan Nasbi.
Hasan menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), otoritas penuh atas kedaulatan wilayah berada di tangan pemerintah pusat.
Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan secara administratif dalam mengelola wilayah yang menjadi bagian dari tanggung jawabnya, termasuk pulau-pulau yang berada di dalam cakupan tersebut, tambahnya.
"Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," katanya.
Polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang telah berlangsung sejak 1928 kembali mencuat, dipicu oleh perbedaan klaim atas pengelolaan empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi.
Baca juga: Kemendagri Serahkan Keputusan Status 4 Pulau ke Tim Pusat
(Sumber: Antara)