Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan ratusan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat dari seluruh Indonesia menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Nasional (Munas) I sebagai bentuk penolakan terhadap kepemimpinan sepihak yang dinilai otoriter di bawah Ketua Majelis Syura Amien Rais.
Para pengurus daerah tersebut menyampaikan rencana untuk menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang telah mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta struktur kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat yang dipimpin Amien.
Anggota Mahkamah Partai Ummat, Herman Kadir, menilai perubahan tersebut mencederai prinsip demokrasi karena menyerahkan seluruh kendali partai hanya kepada Ketua Majelis Syura, tanpa melibatkan proses musyawarah atau mufakat di internal partai.
“Kami akan menggugat keputusan Menkum itu tentang pengesahan AD/ART baru. Alasannya, AD/ART baru ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik. Tidak ada Munas, tidak ada Rakernas. Semua kekuasaan mutlak ada pada Majelis Syuro,” ujar Herman dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa setidaknya 24 DPW telah mengajukan laporan keberatan ke Mahkamah Partai mengenai perubahan tersebut.
“Saya dari Mahkamah Partai ya, dapat pengaduan dari DPD-DPD, DPW-DPW seluruh Indonesia. Kurang lebih ada 24 DPW melapor ke Mahkamah Partai,” kata Herman.
Laporan tersebut, menurutnya, telah dibahas secara resmi dalam forum Mahkamah Partai dan dikategorikan sebagai sengketa internal. Atas dasar itu, pihaknya telah menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar pengesahan AD/ART dan kepengurusan baru ditunda.
“Makanya saya kirim surat ke Menkum supaya untuk menunda. Menunda disahkannya AD/ART yang baru, untuk menunda disahkannya kepengurusan yang baru,” ungkap Herman.
Namun permohonan tersebut tak digubris, dan Menkumham tetap mengesahkan AD/ART yang baru serta penetapan ketua umum tanpa melalui forum musyawarah nasional.
“Artinya Menkum menganggap ini tidak ada sengketa. Padahal, faktanya hari ini jelas ada, ada 22 DPD dan DPW yang hadir. Seharusnya Menkumham tidak boleh mengeluarkan dulu surat keputusan,” ujarnya.
Atas keputusan itu, Herman menyebut pihaknya telah melayangkan somasi kepada Menkumham untuk mencabut pengesahan yang sudah dikeluarkan. Bila tidak ditanggapi, mereka siap membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang akan diambil merupakan bentuk perlawanan terhadap tindakan sepihak yang dilakukan Majelis Syura dan DPP di bawah Amien Rais. Menurutnya, tindakan tersebut telah menyimpang dari cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
“Partai ini didirikan untuk menegakkan keadilan dan melawan kezaliman. Tapi, kenapa kita sendiri yang berbuat zalim? Apalagi sama kader, kami akan mengajukan perlawanan. Saya sebagai ketua tim hukum dari teman-teman DPW dan DPD akan mengajukan perlawanan terhadap kesewenangan Majelis Syuro dan DPP ini,” kata dia.