Hakim Tolak Semua Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jun 2025, 21:53
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (16/6), terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan jurnalis Juwita. Di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (16/6), terdakwa Kelasi Satu Jumran berdiri di hadapan majelis hakim untuk mendengarkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan jurnalis Juwita. ((Antara/Tumpal Andani Aritonang))

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menolak seluruh argumentasi pembelaan yang diajukan oleh Kelasi Satu TNI AL Jumran dalam kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23 tahun).

“Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa,” ucap Arie Fitriansyah, Ketua Majelis Hakim,  Letkol CHK ketika pembacaan putusan atas dugaan kasus pembunuhan jurnalis muda, di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin, 16 Juni 2025.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa telah mencoreng citra dan kehormatan institusi TNI AL, sehingga tidak pantas untuk diberikan pembelaan. Sebagai anggota militer, terdakwa seharusnya menjunjung tinggi sikap terhormat yang mencerminkan jati diri seorang prajurit.

“Jika dipertahankan di institusi akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat. Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit,” tegas majelis hakim.

Baca juga: Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Ajukan Pledoi setelah Terancam Hukuman Seumur Hidup

Menanggapi seluruh bantahan terdakwa terhadap keterangan para saksi di persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tidak satu pun pernyataan terdakwa dapat diterima sebagai dasar untuk membebaskannya dari dakwaan.

Berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dan kesaksian yang disampaikan, hakim menilai telah cukup kuat dasar hukum untuk menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana. Hal ini tercermin dalam putusan yang dijatuhkan, yakni hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas TNI AL sebagai pidana tambahan.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dirancang secara sistematis dan matang. Ia merancang seluruh proses dengan detail, mulai dari menyiapkan dana perjalanan, mempersiapkan alat-alat, mengatur jadwal pertemuan dengan korban, memanipulasi jadwal dinas jaga di kesatuan, hingga merekayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya.

Majelis hakim menegaskan bahwa Jumran tidak pantas untuk tetap menjadi bagian dari institusi militer. Sebab, TNI berasal dari rakyat, dididik dan dilatih untuk menjalankan peran sebagai abdi negara dalam menjaga kedaulatan bangsa dari segala bentuk ancaman dengan penuh pengabdian. Bukan justru bertindak sebagai pelaku kekerasan yang meresahkan dan mengancam keselamatan rakyat.

Seharusnya, lanjut majelis hakim, seorang prajurit harus menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat, mencintai dan melindungi rakyat, serta mengutamakan kepentingan mereka. Karena kekuatan utama TNI terletak pada kebersatuannya dengan rakyat, sebagaimana tercantum dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

Baca juga: Prajurit TNI AL yang Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat. Berdasarkan uraian ini, kami menilai terdakwa harus dipecat,” tegas majelis hakim.

Kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Sekitar pukul 15.00 WITA, warga menemukan jasad korban tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya. Peristiwa tersebut awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal.

Juwita merupakan jurnalis di sebuah media daring lokal di Banjarbaru dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan status wartawan muda.

Warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat adanya indikasi kecelakaan lalu lintas. Justru, terdapat luka lebam di bagian leher korban, sementara ponsel miliknya juga tidak ditemukan di lokasi kejadian, menurut keterangan dari pihak keluarga.

Baca juga: Didakwa Bunuh Jurnalis, Oknum TNI AL Ajukan Permintaan Bebas

(Sumber: Antara)

x|close