Mensesneg: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Administrasi Aceh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 15:19
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mensesneg Prasetyo Hadi (tengah) Mensesneg Prasetyo Hadi (tengah) (Youtube Sekretariat Presiden)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan empat pulau sengketa yang tengah jadi sorotan warga saat ini masuk ke administrasi Aceh.

Empat pulau yang menjadi sengketa di antaranya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Secara admistrasitfi berdasarkan dokumen yang dimilik pemerintah, empat pulau itu masuk wilayah ke administrasi Aceh," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Selasa 17 Juni 2025.

Prasetyo berharap dengan adanya keputusan ketetapan ini, masyarakat tidak lagi gaduh.

"Kami mewaliki pemerintah berharap keputusan ini jalan keluar yang baik bagi pemerintah Aceh dan Sumatera Utara. dan juga menjadi solusi yang kita harapkan mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," kata dia.

Posisi empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut.  <b>((Google Maps))</b> Posisi empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. ((Google Maps))

Presiden Prabowo, kata Prasetyo berharap agar tidak adalagi isu yang berkembang mengenai sengketa empat pulau tersebut.

"Kami diminta oleh bapak presiden unuk meluruskan isu-isu yang berkembang. Tidak benar ada salah satu pemerintah provinsi yang ingin memasukan 4 pulau ini ke administratifnya," kata dia.

Sebelumnya, Empat pulau di Indonesia jadi rebutan oleh dua provinsi, yaitu Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang diklaim masing-masing provinsi.

Masalah ini semakin panas setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memindahkan empat pulau dari wilayah administrasi Provinsi Aceh ke Sumut.

Hal tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025.

Tito menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melewati proses kajian yang mempertimbangkan aspek geografis dan telah dibahas bersama antarinstansi.

Ia menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan politik ataupun pribadi dalam penetapan tersebut.

"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ucap Tito dikutip, Kamis 12 Juni 2025.

Proses penyelesaian sengketa ini juga telah difasilitasi melalui banyak rapat bersama kementerian dan lembaga terkait selama bertahun-tahun.

Dalam penetapan wilayah ini, kajian teknis dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, yang menyimpulkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

x|close