Baca Juga:
Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis di Depok Ditangkap Polisi!
Tindakan brutal tersebut membuat TY kehilangan nyawa. Jepon kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang didahului atau diikuti kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Bayu.