Terkuak Motif Pembunuhan Wanita di Mancingan, Pelaku Mengaku Nekat Membunuh karena Panik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jun 2024, 14:14
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka, IRS alias Jepon (24) Tersangka, IRS alias Jepon (24) (Instagram)

Baca Juga:

Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis di Depok Ditangkap Polisi!

Tindakan brutal tersebut membuat TY kehilangan nyawa. Jepon kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang didahului atau diikuti kekerasan yang menyebabkan matinya seseorang. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Bayu.

Halaman
x|close