Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja atau buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan akan dilakukan dalam waktu dekat. Setiap penerima akan memperoleh subsidi sebesar Rp300 ribu per bulan.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menyampaikan bahwa saat ini dana untuk BSU telah dicairkan dari Kementerian Keuangan dan tengah dalam proses lanjutan oleh Kemnaker.
“Sesegera mungkin pastinya,” ujar Estiarty saat ditemui di Jakarta usai acara Futuremakers Youth Employability Programme, Kamis, 19 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang berupaya agar dana BSU bisa diterima masyarakat pada pekan kedua Juni.
“Minggu kedua, insyaAllah ini dalam upaya juga,” katanya lagi.
Dasar hukum penyaluran BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman penyaluran bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam regulasi terbaru ini dijelaskan bahwa penerima BSU harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sah, menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan pemerintah ini diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima adalah Rp600 ribu.
Besaran bantuan yang disalurkan akan disesuaikan dengan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat serta tersedianya pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) milik Kemnaker.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan harapannya agar pencairan BSU dapat dilakukan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
(Sumber: Antara)