Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI mengkritisi putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan penyanyi Agnez Mo melanggar hak cipta lagu milik musisi Ari Bias. Menurut DPR, keputusan tersebut dianggap tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Agnez Mo dalam kasus tersebut hanya berperan sebagai penyanyi, bukan sebagai pihak penyelenggara acara. Ia menegaskan bahwa semestinya kewajiban pembayaran royalti lagu berada di tangan penyelenggara acara, bukan artis yang tampil.
"Kami tadi sepakat untuk terus mengawal proses hukum yang diajukan pihak Mbak Agnez," ujar Habiburokhman saat menerima perwakilan dari pihak Agnez Mo, Dirjen Kekayaan Intelektual, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia juga mengakui bahwa putusan terhadap Agnez Mo telah menimbulkan kegaduhan publik. Hingga kini, menurutnya, keputusan tersebut masih berlaku karena belum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan itu hanya berlaku bagi para pihak yang terlibat langsung dalam perkara, dan tidak serta merta menjadi preseden hukum untuk kasus serupa lainnya.
"Beda dengan misalnya putusan Mahkamah Konstitusi. Itu erga omnes, kalau diputus mengikat kita semua, seluruh Warga Negara Indonesia," jelasnya.
Habiburokhman juga mendorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk lebih gencar menyosialisasikan mekanisme pengelolaan dan perolehan lisensi royalti, khususnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menilai hal itu penting agar tidak terjadi kesalahpahaman hukum yang merugikan para pelaku industri musik nasional.
"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Wawan selaku perwakilan dari Agnez Mo menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan baik demi keberlangsungan industri musik nasional.
"Mbak Agnez tetap fokus berprestasi mengukir nama baik Indonesia, dengan karyanya, prestasinya, dan berharap tidak menghalangi dia memberi inspirasi bagi pelaku musik Indonesia," ucap Wawan.
Penyanyi Tantri Syalindri, vokalis grup band Kotak, yang juga hadir dalam audiensi tersebut, menyampaikan keresahan yang dirasakan banyak musisi saat ini. Ia menyebut para musisi merasa takut tampil di atas panggung karena khawatir terjerat masalah hukum serupa.
Tantri juga menyuarakan harapan agar penyelenggara acara tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti, sebagaimana yang selama ini diatur.
"Saya inginnya setelah hari ini semuanya menjadi baik, dari semua stake holder, dari semua penyanyi, pencipta lagu, bahkan penyelenggara," ujar Tantri.
(Sumber: Antara)