Kemenag Sebut 34,6 Juta Pasangan di Indonesia Tak Punya Buku Nikah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jun 2025, 19:36
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Menikah Ilustrasi Menikah (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap fakta mengejutkan, sebanyak 34,6 juta pasangan suami istri di Indonesia tidak memiliki buku nikah resmi.

Data ini berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2021.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad menjelaskan bahwa banyak pasangan mengaku sudah menikah secara agama, namun belum melakukan pencatatan nikah secara hukum negara di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Ngakunya suami istri, tapi belum memiliki akta nikah. Nah mungkin ada banyak persoalan yang mereka hadapi. Kami menduga ada faktor ekonomi dan literasi," kata dia di Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2025.

Abu Rokhmad (tengah) di Konferensi pers Festival 1 Muharram 1447 Hijriah di Jakarta <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Abu Rokhmad (tengah) di Konferensi pers Festival 1 Muharram 1447 Hijriah di Jakarta (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Pernikahan tanpa pencatatan resmi ternyata menyimpan sejumlah risiko, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Misalnya, dalam kasus perceraian, perempuan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak nafkah, warisan, maupun perlindungan hukum lainnya.

Baca Juga: 10 Kegiatan Kemenag Sambut 1 Muharram 1447 Hijriah

Tak hanya itu, perceraian pun tak bisa diproses di Pengadilan Agama jika pernikahan tidak tercatat. Anak-anak pun berpotensi kehilangan hak atas akta kelahiran, sebab penerbitannya sangat bergantung pada keabsahan buku nikah orang tua.

"Nanti soal anak apalagi, sekarang anak dibutuhkan akta kelahiran. Penerbitan akta kelahiran selalu didasarkan pada buku nikah," imbuhnya.

x|close