Ntvnews.id, Semarang - Pihak kepolisian telah menetapkan Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyediaan jasa penari telanjang atau striptis di Kota Semarang, dan kini telah dilakukan penahanan terhadapnya.
Penahanan tersebut dilakukan setelah BR menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Jawa Tengah pada Jumat, 20 Juni 2025. dan kini ia ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng.
“Benar Krimum Polda Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka BR,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio kepada media.
Baca Juga: Hanura Ungkap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Dwi menyampaikan bahwa BR sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal tersebut, katanya, menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan penahanan, guna memperlancar proses penyidikan.
“Ya alasan itu, biar mudah proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jateng melakukan penggerebekan terhadap tempat hiburan Mansion KTV di Semarang pada Kamis, 27 Februaei 2025 malam. Dalam kasus tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YS alias Mami U, dan yang terbaru adalah Bambang Raya. BR diketahui sebagai pemilik sekaligus pengelola Mansion Executive Karaoke.