Ntvnews.id, Jakarta - Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga pejabat dari salah satu bank BUMN di kawasan Serpong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp10 miliar.
"Jadi perkara ini berawal dari adanya beberapa nasabah yang merasa mereka mendapatkan blacklist (catatan hitam, red) dari BI. Ketiga tersangka berinisial MR, H dan GSP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi di Tangerang, Rabu 25 Juni 2025.
Dari ketiga pejabat bank BUMN yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial H selaku Branch Manager (Kepala Cabang), GSP sebagai Head of Small Medium Enterprise (SME), dan R yang juga berasal dari divisi SME.
Kasi Intel Kejari Tangsel, Apsari Dewi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari nasabah yang merasa tidak pernah mengajukan fasilitas kredit. Dugaan kredit fiktif ini diketahui berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 dan melibatkan ketiga tersangka tersebut.
Baca Juga: Karyawan Bank BUMN Catut 80 Nama Warga Gunungkidul Buat Pinjaman Rp3,4 Miliar
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sebanyak 49 saksi, yang terdiri dari para nasabah, pegawai, hingga pejabat bank milik negara di wilayah BSD, Serpong.
"Ya (tersangka) pejabat yang bertanggung jawab terhadap pemberian kredit bank plat merah tersebut," beber Apsari Dewi.
Pihak Kejari memastikan bahwa tersangka MR sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam kasus pencurian. Sementara dua tersangka lainnya langsung ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini bentuk komitmen dari kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN. Serta juga mewujudkan program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045," tutup dia. (Sumber: ANTARA)