Hasto Berdalih Bantu Harun Masiku Gara-gara Sebut Nama Senior PDIP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2025, 16:43
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Harun Masiku Harun Masiku (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pihaknya membantu Harun Masiku dalam proses pendaftaran calon legislasi (caleg) pada tahun 2019 karena menyebut nama senior PDIP dari Sulawesi Selatan.

Ia mengaku senior yang disebutkan sangat dihormati pada masanya dan PDIP menghormati aspek historis para pejuang PDIP. Sehingga, setelah menyebutkan nama senior itu, Harun Masiku pun dibantu proses pencalegannya.

"Selain itu, Harun Masiku juga pernah menjadi pengurus di litbang pada tahun 2000 dan ikut terlibat dalam penyusunan AD/ART untuk kongres pertama," ujar Hasto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Kala mengajukan formulir pendaftaran sebagai caleg, Hasto mengungkapkan Harun Masiku mengusulkan dua daerah pemilihan yang diusulkan untuk penugasan caleg, sesuai dengan peraturan partai tentang mekanisme rekrutmen penjaringan dan penyaringan.

Kedua daerah ini yaitu Sulawesi Selatan, yang merupakan tanah kelahiran Harun Masiku, serta Sumatera Selatan.

Setelahnya, ia menyebutkan pihaknya pun memutuskan Harun Masiku ditugaskan di Sumatera Selatan karena di Sulawesi Selatan telah terisi dengan kader senior.

"Ini sesuai keputusan rapat DPP untuk penetapan daftar calon sementara di setiap daerah pemilihan," kata dia.

Hasto diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Bukan cuma ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Di samping menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

x|close