Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini kembali disidang dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini, ia duduk di persidangan sebagai saksi mahkota.
Saksi mahkota sendiri ialah terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
SYL akan duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
"Hari Senin untuk pemeriksaan saksi Syahrul Yasin Limpo," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024)
Selain itu, kata Rianto agenda sidang hari ini bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Tiga terdakwa dalam perkara ini bakal diperiksa bersama-sama.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga terdakwa ya," kata Hakim.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.