Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) guna dipakai sebagai uang operasionalnya. Hal ini disampaikan SYL kala menjadi saksi mahkota dalam kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan sejumlah orang lainnya.
"Apakah Saudara pernah memerintahkan Saudara Muhammad Hatta dan Saudara Kasdi Subagyono itu sebagai koordinator," tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di sidang lanjutan kasus korupsi SYL.
"Naudzubillahimindzalik, tidak Yang Mulia," potong SYL menjawab.
"Untuk menampung uang-uang hasil sharing dari para eselon I, untuk kepentingan operasional Saudara? Ini saya hubungkan dengan dakwaan-dakwaan ini Pak," lanjut hakim.
SYL pun kembali berkelit.
"Saya sudah terlalu lama jadi pejabat dan saya tidak biasa seperti itu, pasti tidak Yang Mulia," jawab SYL.