Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, telah mengungkap kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang tenaga medis oleh oknum dokter berinisial TW (46). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah puskesmas pembantu yang berada di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan bahwa TW telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menerima laporan dari suami korban dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Peristiwa terjadi saat korban sedang piket sendirian pada 12 Desember 2024. Pelaku datang ke lokasi dan langsung melakukan pencabulan meskipun korban telah berusaha melawan,” ujar Sumarni saat dikonfirmasi di Cirebon, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Sumarni, laporan terkait insiden tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon tidak lama setelah kejadian berlangsung. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memastikan bahwa TW terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan huruf c dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mukhtaruddin, menilai penetapan TW sebagai tersangka merupakan langkah awal dalam proses pencarian keadilan bagi korban.
“Dengan adanya penetapan tersangka, artinya ada indikasi kuat bahwa peristiwa itu benar terjadi,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini ia baru menerima kuasa untuk mendampingi satu orang korban, namun tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang muncul seiring proses hukum berlangsung.
“Kalau ada perkembangan jumlah korban, kami siap mendampingi secara hukum,” ujarnya.
(Sumber: Antara)