Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan olahraga padel masuk dalam salah satu objek pajak daerah dengan tarif 10 persen.
Hal tersebut telah sesuai dengan keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Baca Juga: Puan Ngaku Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran: Masih Numpuk
"Betul (kena pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025," kata Ketua Pelaksana Penyuluhan Bapenda Jakarta, Andri Mauludi Rijal, Rabu 2 Juli 2025 saat dikonfirmasi awak media.
Mengenal olahraga padel (freepik.com )
Ia mengatakan lebih lanjut bahwa padel termasuk kategori Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Selain itu juga, pajak akan dikenakan kepada konsumen seperti biaya masuk, sewa lapangan atau bentuk pembayaran lain.
"Ketentuan tersebut terbit karena menyesuaikan dengan perkembangan olahraga atau hiburan yang ada di masyarakat yang merupakan objek pajak daerah," pungkas Andri Mauludi Rijal.
Tidak hanya padel yang dikenakan pajak 10 persen. Sekitar ada 20 jenis olahraga yang bakal dikenai pajak 10 persen seperti futsal, tenis, bulutangkis serta serta tempat kebugaran.
Berikut 20 Fasilitas Olahraga yang Dikenai Pajak 10 persen sebagai berikut:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, zumba
- Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
- Lapangan tenis, bulu tangkis, basket, voli
- Lapangan tenis meja, squash, panahan
- Lapangan bisbol/sofbol, tembak
- Tempat bowling, biliar
- Arena panjat tebing, ice skating, berkuda
- Sasana tinju atau beladiri
- Arena atletik/lari
- Jetski
- Lapangan padel