Ntvnews.id, Jakarta - MKD DPR RI menyimpulkan bahwa Bambang Soesatyo (Bamsoet), anggota Komisi III DPR dan Ketua MPR RI, melanggar kode etik karena pernyataannya mengenai amendemen UUD NRI 1945.
MKD DPR memberikan sanksi kepada Bamsoet setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MKD, Adang Daradjatun.
"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Istimewa)
Adang menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut, menyatakan bahwa sikap Bamsoet telah melanggar kode etik sebagai Anggota DPR RI.
Baca Juga: Bamsoet Mangkir dari Panggilan MKD DPR Perihal Wacana Amandemen UUD 1945
"Setelah mendengarkan keterangan teradu, saksi-saksi, dan meninjau bukti dokumen dari pengadu, MKD menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPR RI," kata Adang.
Dia menegaskan bahwa setiap tindakan seorang pejabat harus memprioritaskan kepentingan bangsa di atas segala golongan.