Ntvnews.id, Jakarta - BNN ungkap alasan tak lagi tangkap artis pengguna narkoba lantaran fokus hukum Indonesia kini berfokus pada rehabilitasi, bukan hukuman.
"Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi," kata Marthinus Hukom, Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu, 2 Juli 2025.
Meski begitu, BNN menegaskan bahwa bukan berarti para artis bisa seenaknya melanggar hukum tanpa konsekuensi.
Deputi Pemberantasan BNN, Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa hak untuk menjalani rehabilitasi tak hanya diberikan kepada artis atau figur publik, melainkan juga berlaku bagi seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.
Selain itu, Pasal 103 KUHP juga memberi kewenangan kepada hakim untuk menetapkan rehabilitasi sebagai putusan bagi para pengguna narkoba.
Baca juga: BNN Gandeng Influencer untuk Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Penangkapan Kasus
"Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN," ucap Marthinus.
Lebih jauh, Marthinus menjelaskan bahwa menangkap artis pengguna narkoba justru bisa menjadi bumerang di tengah masyarakat.
Pasalnya, perhatian publik termasuk para penggemar justru malah akan lebih terfokus pada sensasi penangkapannya daripada isu penting soal penyalahgunaan narkoba itu sendiri.
"Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka," kata Marthinus.
Marthinus menuturkan, ketika penangkapan artis pengguna narkoba dipublikasikan secara luas, hal itu justru bisa memecah persepsi publik, terutama di kalangan generasi muda.
Ia menilai, kondisi ini bisa melahirkan beragam interpretasi, termasuk anggapan keliru bahwa narkoba mampu meningkatkan kreativitas dan membuat seseorang tampak lebih aktif dan kreatif.
Baca juga: BNN: Ibu-Ibu Rumah Tangga Jadi Target Baru Sindikat Narkoba
"Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi," ujarnya.
Marthinus menekankan bahwa anak-anak bisa saja terdorong mencoba narkoba sejak usia dini, apalagi jika yang mereka lihat sebagai pengguna adalah sosok idola seperti artis.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar opini pribadi, melainkan hasil dari kajian yang mendalam dan berbasis data.
"Nah ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini," ujarnya.
Kendati fokus pada rehabilitasi, Marthinus menegaskan bahwa BNN tak akan ragu mengambil langkah hukum tegas jika seorang artis terbukti menjadi bandar narkoba.
Berdasarkan data ANTARA, tercatat sedikitnya 20 hingga 22 artis di Indonesia terseret kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2020 hingga pertengahan 2025.
Adapun pada tahun 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, 17.311 orang menjalani rehabilitasi melalui Kementerian Kesehatan, sementara 13.852 lainnya ditangani langsung oleh BNN.
Baca juga: Bea Cukai dan BNN Bongkar Jaringan Narkotika, Amankan 683 Kg dan Aset Rp26 Miliar
(Sumber: Antara)