MKD DPR Nyatakan Bamsoet Langgar Kode Etik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2024, 12:50
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bambang Soesatyo (Bamsoet) Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) telah melanggar kode etik anggota DPR.

Bamsoet dianggap melanggar kode etik setelah mengklaim bahwa seluruh partai politik di parlemen sepakat untuk melakukan perubahan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," kata Ketua MKD Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Gedung DPR RI <b>(Istimewa)</b> Gedung DPR RI (Istimewa)

Dalam kasus ini, Bamsoet pertama kali dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari pada tanggal 6 Juni 2024.

Baca Juga: Bamsoet Mangkir dari Panggilan MKD DPR Perihal Wacana Amandemen UUD 1945

Adang menyatakan bahwa keputusan MKD diambil setelah mendengarkan keterangan dari pengadu, saksi-saksi, dan memeriksa bukti-bukti dokumen dari pengadu.

Adang juga menyampaikan ketentuan yang harus dipatuhi oleh anggota DPR mengenai kode etik, seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo Pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.

Halaman
x|close