Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim di ruang sidang utama, jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Hasto dikenai denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta," ujar jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan selama proses persidangan, termasuk keterangan dari para saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan di muka persidangan. Hasto dinilai memiliki peran sentral dalam dua perkara sekaligus: suap dan perintangan penyidikan.
Dalam dakwaan pertama, Hasto disebut telah menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Ia diduga memerintahkan Harun untuk merendam dan menenggelamkan ponsel agar tidak dapat dilacak oleh penyidik KPK setelah surat perintah penyelidikan diterbitkan. Tindakan itu dianggap sebagai upaya menghilangkan barang bukti penting dan menyulitkan proses penyidikan.
Sementara dalam dakwaan kedua, Hasto diduga turut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap tersebut disebut disalurkan melalui Agustiani Tio Fridelina, yang saat itu merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, baik terkait penyuapan maupun perintangan penyidikan. Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk dakwaan perintangan penyidikan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.