WNI Ditangkap di Myanmar, DPR Minta Pemerintah Tempuh Diplomasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2025, 15:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sufmi Dasco Ahmad Sufmi Dasco Ahmad (NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan diplomasi demi pembebasan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas Myanmar. Menurut Dasco, apabila diplomasi tak berhasil membebaskan WNI yang berinisial AP tersebut, maka TNI diminta untuk ikut turun tangan dengan aksi operasi militer selain perang (OMSP).

"Jadi, apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk melakukan opsi operasi militer selain perang. Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam peraturan TNI yang baru," ujar Dasco, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Dasco menyebut pihaknya mendorong pemerintah untuk serius dalam melakukan diplomasi, karena tiap WNI yang ada di luar negeri wajib mendapat perlindungan dan pemenuhan hak hukum.

"Khusus untuk Myanmar, kita mendorong pemerintah untuk terus melakukan diplomasi. Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah dari Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI," kata Dasco.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI, Judha Nugraha, sebelumnya menyebut bahwa AP yang berprofesi sebagai selebgram ditangkap atas tuduhan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan menemui kelompok bersenjata di wilayah itu.

"AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat," ujar Judha, Selasa, 1 Juli 2025.

Aparat penegak hukum Myanmar menjerat AP dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Kini pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon tengah melakukan upaya pendampingan hukum kepada AP.

"Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024," tandasnya.

x|close