Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, hari ini menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Sidang terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan," kata juru bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Jumat, 4 Juli 2025.
Di samping Tom, eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus juga akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang tuntutan Tom dan Charles digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sebelumnya, JPU mengungkap keterlibatan Tom dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Karenanya Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.