Ntvnews.id, Jakarta - Direktur PT BCM Berinisial FW Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Gakkum Kemenhut atas Dugaan Distribusi Kayu Tanpa Dokumen Resmi
"Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan," kata Ali Bahri Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melalui pernyataan yang diterima nya di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
FW, Direktur PT BCM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum Kemenhut karena diduga terlibat dalam distribusi ilegal hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa disertai dokumen resmi. Penetapan ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum Wilayah Sulawesi terhadap peredaran hasil hutan ilegal.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan aktivitas bongkar muat 938 batang kayu merbau dengan total volume mencapai 43,5166 meter kubik dari dalam mobil kontainer. Tanpa menunda, tim segera menghentikan kegiatan itu, memeriksa kelengkapan dokumen kayu, dan mengamankan seluruh muatan di lokasi.
Hasil penyelidikan mengungkap sedikitnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, pendapat ahli, dan dokumen tertulis. Berdasarkan temuan tersebut, gelar perkara digelar pada 2 Juli 2025 dengan melibatkan penyidik, Polda Sulawesi Selatan, serta BPHL Wilayah XV Makassar. Dalam forum tersebut, satu orang berinisial FW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan setiap pelanggaran hukum di sektor kehutanan demi memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan berkelanjutan.
Baca juga: Presiden Prabowo Setuju Usulan Mentan Amran Stop Impor Ubi Kayu, Fokus Lindungi Petani Lokal
(Sumber: Antara)