Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2025, 17:05
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Tuntutan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Tom Lembong Ngaku Restui Operasi Pasar Gula Inkopkar atas Rekomendasi Bawahan

Jaksa menyebut bahwa Tom telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36. Nilai itu merupakan bagian dari total kerugian negara yang lebih besar, yakni Rp578.105.411.622,47 yang timbul dari kegiatan impor Gula Kristal Mentah (GKM) selama masa jabatannya sebagai menteri.

Atas tindakannya tersebut, jaksa menilai Tom telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Tom disebut telah mengeluarkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor GKM untuk periode 2015–2016 kepada 10 pihak, yang sebagian besar saat ini berstatus sebagai terdakwa, tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian.

Ia juga memberikan surat pengakuan impor tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi syarat administratif penting.

Baca Juga: Anies Baswedan Geleng-geleng, Sedih Lihat Sahabatnya Tom Lembong Diborgol

Selanjutnya, surat pengakuan sebagai importir produsen GKM atau persetujuan impor GKM itu diberikan kepada sejumlah pihak untuk mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal perusahaan-perusahaan tersebut sejatinya bergerak di bidang usaha gula rafinasi dan tidak memiliki wewenang memproduksi GKP.

Pada 2015, Tom diketahui memberikan surat pengakuan sebagai importir GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk memproduksi GKP, meskipun pada saat itu produksi dalam negeri GKP dinilai sudah mencukupi dan impor dilakukan saat musim giling berlangsung.

Tidak hanya itu, Tom juga dianggap telah abai karena tidak menunjuk perusahaan milik negara (BUMN) untuk mengendalikan pasokan serta menstabilkan harga gula. Sebagai gantinya, ia justru menunjuk beberapa koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Walkout Saat Hakim Izinkan Pembacaan BAP Rini Soemarno

Dalam penugasan lain, Tom memberi wewenang kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) atau PPI (Persero) untuk melakukan pengadaan GKP melalui kerja sama dengan produsen gula rafinasi. Padahal, sebelumnya para terdakwa telah menyepakati pengaturan harga jual gula, baik dari produsen ke PT PPI, maupun dari PT PPI ke distributor, yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

Tom juga dianggap tidak menjalankan peran penting dalam mengendalikan distribusi gula yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme stok nasional dan operasi pasar oleh BUMN guna menstabilkan harga di masyarakat.

x|close