Ntvnews.id, Jakarta - Tim Opsnal Unit II Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk pasangan suami istri spesialis pencurian kacamata mewah di sejumlah mal elit di Jakarta dan Bekasi. Aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video tersebut memperlihatkan mereka berpura-pura menjadi pelanggan sebelum mencuri barang. Pasutri berinisial FX (38) dan TDA (29) itu diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Cempaka Putih Barat Raya, Jakarta Pusat.
Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ini bersama jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Polres Jakarta Utara, Polres Jakarta Selatan, serta Polsek Kelapa Gading dan Polsek Kebayoran Baru. Tim lapangan disebut melibatkan Aiptu Zakaria alias Bang Jack, dan Ipda Irfan Urane Azis, putra mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
Namun yang mengejutkan, saat penangkapan, pelaku perempuan sempat mengelak dan memaki anggota polisi, meskipun telah ditunjukkan bukti kuat rekaman CCTV serta kehadiran Ketua RT setempat.
“Apa itu, kacamata apa, bapak jangan nyolot juga, itu buktinya jelas gak?” ujar pelaku dengan nada tinggi dan membentak salah seorang petugas.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dari tiga lokasi pencurian, yakni mal di kawasan Senopati (Jakarta Selatan), Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan Bekasi.
“Saat beraksi, mereka membagi peran. Salah satu pelaku mengalihkan perhatian karyawan toko, satu orang lainnya mencuri kacamata dan memasukkan ke dalam tas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Kamis, 3 Juli 2025.
Dari kediaman tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi, beberapa unit kacamata mewah, serta uang tunai. FX dan TDA diketahui menjual hasil curian tersebut kepada seorang penadah berinisial HS, yang juga kini ditetapkan sebagai tersangka.
FX dan TDA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara HS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.