Alasan Jaksa Minta Tom Lembong Dipenjara 7 Tahun: Dia Tidak Merasa Bersalah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2025, 19:01
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menunggu sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah yang bersangkutan tidak merasa bersalah.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa pada sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

Pertimbangan memberatkan lainnya, yakni perbuatan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara, pertimbangan yang meringankan bagi jaksa adalah Tom Lembong belum pernah dihukum.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Saya Terheran-heran

Adapun jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menilai Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

JPU meyakini terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditemui usai persidangan, Tom Lembong menyatakan tuntutan jaksa tidak memuat fakta-fakta di lapangan maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Tom Lembong menyebut dirinya telah kooperatif, bahkan sejak dari tahap penyelidikan.

"Saya pribadi siap menghadapi tuntutan apa pun, tapi sejauh yang saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Saya sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara," kata Tom.

"Saya selalu datang tepat waktu. Bahkan kalau perlu diperiksa sampai jam 11 malam, jam 12 malam, saya lakukan. Saya sudah cukup bersabar. Dalam tahanan sudah delapan bulan, kira-kira. Dan itu pun juga sama sekali tidak dicerminkan dalam tuntutan bahwa saya sudah sangat kooperatif, berusaha sekeras tenaga untuk menciptakan suasana yang kondusif dari sisi kami sebagai terdakwa dan tim penasihat hukum," jelasnya.

Baca Juga: Tom Lembong Ngaku Restui Operasi Pasar Gula Inkopkar atas Rekomendasi Bawahan

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Kerugian negara ini karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

x|close