Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta publik tak terkecoh soal seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap dan dipenjara oleh otoritas di Myanmar.
Budi menduga WNI yang ditahan itu terkait kejahatan scamming online. Karenanya, pemerintah bakal mendalami terlebih dahulu duduk persoalan penahanan WNI tersebut.
"Banyak orang-orang kita yang direkrut di sana itu pelakunya. Memang jangan terkecoh," ujar Budi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Ia mengungkapkan, dari sekian banyak WNI yang dipulangkan pemerintah Indonesia dari Myanmar, adalah pelaku dugaan kejahatan scamming.
"Kemarin yang kita pulangkan itu banyak pelaku juga. Jangan tertipu, kita dalami dulu," ucapnya.
Diketahui, seorang WNI ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara, telah divonis tujuh tahun penjara, menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
WNI berinisial AP itu, diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 dan didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," ujar Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI Judha Nugraha, Selasa, 1 Juli 2025.