Begini Penjelasan Pramono Soal Padel Kena Pajak Hiburan Tapi Golf Tidak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Jul 2025, 17:22
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggapan ketidakadilan dalam penerapan pajak hiburan terhadap olahraga padel mencuat dan memicu perdebatan publik. Banyak yang mempertanyakan mengapa padel dikenai pajak hiburan, sementara olahraga golf tidak termasuk dalam kategori yang sama.

Menanggapi isu ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara dan memberikan penjelasan. Menurutnya, perbedaan pengenaan pajak tersebut bukan berasal dari kebijakan pemerintah provinsi, melainkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Pajak Padel 10 Persen, Pramono Tegaskan Bukan Inisiatif Pemprov DKI Tapi Aturan Undang-Undang

Pramono Anung <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen," kata Pramono saat ditemui di Kawasan Cakung, Jakarta Timur, Senin, 7 Juli 2025.

Sementara itu, sejumlah olahraga lain seperti padel, basket, voli, hingga renang dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen. Pramono menegaskan bahwa penerapan ini sesuai dengan regulasi dan bukan keputusan sepihak dari pemerintah provini DKI Jakarta.

"Dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu. Dan kami menerapkan itu," ungkapnya.

x|close