Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menganggap bahwa Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, masih membuka ruang bagi pemerintah Indonesia untuk melanjutkan negosiasi terkait tarif resiprokal sebelum diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
Hasan menjelaskan bahwa seharusnya penerapan tarif impor sebesar 32 persen terhadap Indonesia mulai berlaku pada Rabu, 9 Juli 2025. Namun, dalam perkembangan terbaru, Presiden Trump memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif tersebut hingga 1 Agustus.
"Harusnya itu (negosiasi) berakhir besok. Tapi kemudian dalam keterangan terbaru yang diberikan oleh Presiden Trump, (tarif) itu kan dimulainya 1 Agustus. Itu artinya dia mundurkan waktu untuk memberikan ruang untuk perpanjangan diskusi dan negosiasi," ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Baca Juga: Trump Tetap Naikkan Tarif Impor 32 Persen Untuk Produk RI, Ini Respons Sri Mulyani
Dari informasi yang diperoleh, Presiden Trump tetap menjatuhkan tarif sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia, tidak berbeda dari skema "tarif resiprokal" yang diumumkan pada April lalu, meski komunikasi dan perundingan antara kedua pihak terus dilakukan secara intens.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain," demikian tertulis dalam surat resmi dari Gedung Putih bertanggal 7 Juli yang ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Baca Juga: Donald Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen ke Indonesia
Hasan menambahkan bahwa isi surat Presiden Trump itu menunjukkan bahwa masih terbuka peluang untuk merundingkan kembali angka tarif tersebut agar bisa ditekan lebih rendah dari yang diumumkan.
"Dalam surat itu juga, Presiden Trump juga nyatakan masih ada peluang untuk bicarakan ini, untuk diturunkan," jelasnya.
Trump juga membagikan surat keputusan tarif tersebut kepada sejumlah pemimpin negara lain secara terbuka melalui akun media sosialnya. Beberapa mitra Indonesia di kawasan Asia Tenggara disebut mendapatkan pengurangan tarif dari nilai sebelumnya, seperti Thailand dan Kamboja, yang tarifnya diturunkan dari 36 dan 49 persen menjadi 36 persen.