Kepala BPKH Beri Informasi ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2025, 21:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah usai menjadi terperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah usai menjadi terperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan sejumlah informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.

“Kami memberikan keterangan dan informasi sebagai warga negara, dan tentu saja perwakilan dari badan pemerintah, yakni terkait dengan beberapa hal yang diminta KPK,” ujar Fadlul usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa seluruh informasi yang disampaikan telah dijelaskan secara rinci dan mudah dipahami oleh tim penyelidik. Fadlul pun berharap apa yang ia lakukan menjadi bentuk kontribusi BPKH dalam mendukung penegakan hukum.

“Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari bentuk komitmen kami, BPKH, untuk bisa tetap ikut menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada,” harapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Kepala Badan Pelaksana BPKH dalam rangka penyelidikan kasus yang tengah berjalan.

“Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” kata Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK telah menyampaikan bahwa mereka tengah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kuota haji khusus. Lembaga antirasuah itu menyebut bahwa kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke tahap penyidikan.

Pada 26 Juni 2025, KPK menyatakan bahwa dugaan korupsi kuota haji khusus ini diduga terjadi pada periode 2023–2024.

Penyelidikan KPK beriringan dengan sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan haji tahun 2024. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah skema pembagian kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.

Terkait hal ini, Kementerian Agama diketahui membagi 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi secara merata, yakni 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

(Sumber: Antara)

x|close